SUMBAWA,Harnasnews.com – Puluhan perwakilan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Sampar Maras mendatangi Kantor Bupati Sumbawa yang beralamat dijalan garuda nomor 1 Sumbawa. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Sumbawa. H. Hasan Basri.
Dalam sambutannya humas Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Sampar Maras LB, Syahruddin mengatakan jika kedatangannya tersebut untuk menuntut keadilan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang ingin menyegel tempat usaha karena diduga tidak mengantongi ijin mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami datang kesini untuk meminta keadilan. Karena pemerintah kabupaten sumbawa ingin menutup kegiatan usaha yang kami geluti saat ini,”ungkap Sandi sapaan akrabnya (10/8).
Menurut Sandi bahwa dirinya tidak ada masalah dengan dengan penyegelan yang dilakukan oleh pemda Sumbawa. Namun yang jadi masalah adalah pada poin kedua tentang surat pemberitahuan nomor :300/462/polpp/2021.
Dalam surat pemneritahuan tersebut pada poin kedua tentang menutup kegiatan usaha yang berbunyi pemilik / penanggungjawab bangunan/gedung segera melakukan pembongkaran sendiri bangunan/gedung tersebut paling lama sampai dengan tanggal 11 agustus 2021 (besok red).
” Terhadap hal tersebut seharusnya perintah harus cermat. Kami juga mohon diayomi. Karena ini tentang persoalan hidup. Kami harus akui jika beberapa bangunan dilokasi tersebut tidak mengantongi IMB. Dan oleh karena itu kami minta bangunan usaha kami jangan dirobohkan,”pinta Sandi.
Lanjut Sandi, kami minta pemda sumbawa tolong difikirkan kembali terhadap apa yang telah dilalukannya.
“Kami akan taat terhadap apa yang menjadi keputusan pemda. Asalkan bangunan kami tidak dirobohkan. Namun juga aturan tersebut jangan hanya kepada kami yang ada diwilayah sampar maras,”tegasnya.
Sementara itu penasehat Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Sampar Maras Agus Salim mengatakan bahwa terkait dengan penyegelan yang dilakukan Bupati Sumbawa beberapa waktu yang lalu hal tersebut agar bisa ditinjau ulang dan dicabut.
“Kami datang kesini bukan dalam artian kami melawan pemerintah. Kami akan tunduk dan patuh apa yang pemerintah jalankan. Namun jangan merobohkan tempat usaha kami. Dan kami juga tidak akan menjual bir ditempat usaha kami,”ujar Agus sapaan akrabnya.
Lanjut Agus pada surat pemberitahuan pada point 1 dan 2 yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa H. Mamud Abdullah tersebut adalah tidak bijaksana. Disana juga tidak semuanya tidak punya IMB. Dan juga tanahnya bersertifikat jadi kami mohon kepada pemerintah daerah agar bangunan yang ada di Sampat maras tidak dirobohkan,”katanya.
Sekda Sumbawa H. Hasan Basri mengatakan sepanjang masih ada kegiatan dilokasi tersebut pasti akan kami tindak.
“Jangan ada lagi jual bir. Jika masih jual bir maka kami dengan tegas akan tindak. Namun, hal ini akan kita bicarakan dengan semua pihak terkait.
“Sebagian besar masyarakat tidak menginginkan ada aktifitas lagi disana. Dan masyarakat menginginkan seperti itu.
Dikatakan Oleh H. Bas kenapa kegiatan usaha tersebut disegel dikarenakan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya, tidak mengantongi ijin optasional dan tidak ada IMNnya,”urai Sekda
Sambung H. Bas, oleh karena itu mari kita rubah fikiran kita semuanya dulu. Bahwa masih banyak hal yang bisa kita lakukan disana, misalnya jual kopi atau jual es kelapa,”tutupnya
Seperti diketahui pada tanggal 4 agustus lalu, sejumlah tempat usaha yang berada di sampar maras disegel oleh Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah. Penyegelan tersebut dikarenakan banyak tempat usaha tidak mengantongi IMB.(Herman)