GARUT, Harnasnews.com – Seorang ayah dilaporkan mematahkan tangan anak perempuannya berusia 10 bulan di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat perbuatannya itu pelaku diringkus polisi.
“Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, kondisi anaknya patah tulang, sekarang pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak itu di Garut, Kamis (28/2). Seperti dilansir Antara, Jumat (1/3).
Dia menuturkan, tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Hingga akhirnya ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Aksi tersangka itu berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk. Kemudian meminta istrinya pulang ke rumah orang tua pelaku, namun dilarang oleh mertuanya.
Selanjutnya tersangka berusaha membawa anaknya, namun ditahan sama istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah.
Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.