“Kenyataan itu belum ditambah dengan masalah biaya masuk, biaya kelulusan, hingga alokasi tenaga kesehatan berbasis kebutuhan,” katanya.
Dia menyoroti biaya kuliah di fakultas kedokteran, yaitu mekanisme yang berlaku seperti biaya masuk dan kelulusan lebih mahal dibandingkan fakultas-fakultas lain.
“Parahnya, semua pihak seperti sudah memaklumi bahwa biaya kesehatan memang mahal harganya. Ini menurut saya sesat pikir yang paling nyata,” ujarnya, dikabarkan dari antara.
Willy menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari upaya membangun sistem layanan kesehatan yang terakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia.
Dia mengatakan sudah terlalu sering masyarakat mendengar bagaimana di wilayah pedalaman tidak ada tenaga kesehatan sama sekal, dan sebuah puskesmas tidak memiliki dokter spesialis.
“Fenomena dokter Lie Dharmawan dengan RS Apungnya tentu sebuah bentuk kebajikan, namun di sisi lain, itu salah satu bentuk bolongnya negara melayani warganya, terutama di sektor yang paling elementer,” katanya.
Ia meminta komitmen Mendikbudristek untuk segera merumuskan DIM RUU Dikdok karena Presiden Jokowi sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres).(qq)