“Sekarang, semua bisa terkena dan terancam UU ITE. Siapa pun dan dari kalangan mana pun,” kata Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad.
Dia menegaskan koalisi mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021.
“Kami berharap revisi agar segera dilakukan,” ujarnya.
Dalam pertemuan Paku ITE dan Baleg DPR RI, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat dijerat undang-undang itu.
Para korban di antaranya guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauidn Makassar Ramsia Tasruddin, Stella Monica konsumen produk kecantikan, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah seorang ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma hingga Jurnalis Sadli Saleh.(qq)