Baleg Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Paripurna Untuk Disahkan

Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009, yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Di samping itu, undang-undang lain yang dibutuhkan juga belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada saat ini.

“Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.