“Bersikap tegas terhadap oknum pelaku pembuang limbah kelautan dengan melakukan penindakan dan memberikan ancaman sanksi berat bagi pihak atau pelaku pembuangan limbah ke lautan, seperti yang terjadi di Pantai Melayu tersebut,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menyebut penindakan terhadap pelaku pembuangan limbah ke lautan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengingat dampak pada nelayan tidak bisa melaut, juga mematikan kegiatan ekonomi di salah satu kawasan destinasi wisata di wilayah tersebut,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta KLHK bersama tim penegakan hukum (gakkum) untuk mencari tahu sumber dan penyebab terjadinya limbah minyak hitam di Pantai Melayu yang terjadi sejak Rabu (3/5).
“Serta meminta instansi terkait segera membersihkan limbah minyak hitam yang mencemari Pantai Melayu,” tegasnya.
Bambang juga meminta seluruh pihak maupun masyarakat setempat turut memantau dan mengawasi upaya penegakan hukum terhadap pencemaran laut dari pembuangan limbah minyak hitam di perairan Pantai Melayu.
“Dengan harapan, pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pencemaran limbah dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Menurut dia, pembuangan limbah minyak tidak hanya mencemari lingkungan laut beserta kehidupan biota di dalamnya, tetapi juga mengganggu penghidupan masyarakat nelayan di sekitar.