JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya yurisprudensi dalam sistem dan penegakan hukum di Indonesia.
“Tradisi civil law juga mengakui bahwa selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama, sehingga tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan, apalagi sampai berseberangan.
Bamsoet juga menyinggung soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Kata dia, setelah sekitar 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda sejak 1918, akhirnya Indonesia memiliki KUHP sendiri yang disusun oleh anak bangsa.
“Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun, karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di-takeover dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024,” kata Bamsoet.
Dia menambahkan bahwa dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI selalu mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.