SUMBAWA,Harnasnews – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Sumbawa kembali menggelar rapat Rabu (30/11) dalam rangka membahas 3 agenda paripurna diantaranya adalah Pertama; Acara dan jadwal rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian hasil reses III DPRD kabupaten Sumbawa Tahun 2022 , Kedua; Acara Paripurna Internal DPRD dalam rangka Penatapan 6 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi -komisi DPRD kabupaten Sembawa menjadi Inisiatif DPRD Tahun 2022. Ketiga Paripurna Pembahasan 3 Ranperda usul Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda usul prakarsa DPRD
Rapat Badan Musyawarah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III Nanang Nasirudin SAP. M.M Inov. hadir pula anggota Banmus lainnya yakni Muhammad Yasin musama SAP, Sri Wahyuni SAP, Sri Wahyuni,Hj Jamila S.Pd SD, Dra. Saidatul kamila Djibril, H Ruslan, Hasanuddin HMS, dan dari Pemerintah Daerah hadir Kabag Hukum H Hasto W. SH, dan Lita SH. Kabid Anggaran Kaharudin SE.M.Ec.Dev dan Abdul Hakim SE dan jajarannya serta sekretaris Dewan Ir A Yani, bersama Kabag Risalah dan Persidangan Sahabuddin SH dan Darmawansyah SH.
Adapun hasil rapat diperoleh kesepakatan bahwa Paripurna dengan agenda acara Penyampaian hasil reses ketiga DPRD kabupaten Sumbawa Dapil 1 2 3 4 dan 5 oleh juru bicara DPRD kabupaten Sumbawa dilaksanakan pada hari Senin 5 Desember 2022 mendatang.
Selanjutnya untuk acara Paripurna dalam rangka pembahasan 6 Rancangan peraturan daerah inisiatif komisi komisi DPRD kabupaten Sumbawa Tahun 2022 untuk disampaikan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta persetujuan Rancangan peraturan daerah inisiatif komisi DPRD menjadi Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa di agendakan pada hari Rabu 7 Desember 2022 selanjutnya untuk agenda Paripurna ketiga yang berisi pembahasan 3 Perda usul Pemerintah Daerah dan 6 Perda usul prakarsa DPRD sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin 12 Desember 2022 kemudian dilanjutkan dengan Rapat Fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada hari Kamis 15 Desember 2022, dirangkai dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap enam ranperda usul prakarsa DPRD.
Agenda berikutnya yaitu penyampaian tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada hari Senin 19 Desember 2022 dirangkai dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bapemperda terhadap pendapat Bupati.
Setelah itu akan memasuki jadwal rapat pansus bersama tim asistensi pembahasan ranperda Pemerintah Daerah terkait pembahasan 9 Ranperda yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 termasuk setelah itu juga dirangkaikan dengan kunjungan kerja pansus yang dijadwalkan pada tanggal 10 januari 2023 sampai tanggal 13 Januari 2023. selepas junjungan kerja dilaksanakan sinkronisasi dengan tim asistensi pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah dengan hasil kunjungan kerja dan dilanjutkan fasilitasi pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 Januari sampai dengan 27 Maret 2023 sampai memasuki pembicaraan tingkat kedua dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap 9 Ranperda Tahun 2022 dan persetujuan penetapan terhadap 9 Ranperda Tahun 2022 menjadi peraturan daerah dijadwalkan pada hari Selasa 28 Maret 2023 dan tutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sembawa.
Adapun 6 Ranperda usul prakarsa DPRD sebagai berikutnya : 1 ) Ranprda tentang pedoman kerjasama Dewa. 2) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 3) Ranperda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah-. 4) Ranperda tentang Pelestarian Mata Air. 5) Rancangan Perda tentang perlindungan Tenaga kerja lokal dan 6) Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Adapun tiga Ranperda dari Pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa adalah pertama rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa tahun 2021 -2026 .
Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.(HR)