
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya meringkus Bang Jago ‘Cikiwul’ atas dugaan pengancaman yang dilakukan kepada petugas keamanan PT. Elfrida Plastik Industri di JI. Tari Kolot Rt.002 / Rw.001 Kel.Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang.
Tersangka berinisial S (47) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian saat pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi pada Jumat (21/03/25).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono dan Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar kota.
“Setelah tahu viral dan tidak terbendung akhirnya tersangka S melarikan diri, kemarin sudah kita amankan di daerah Sukabumi setelah pukul 18.30,” ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan kepada media.
Video tersebut viral juga diduga berawal dari GMBI kecamatan Bantargebang yang sebelumnya mengirim permohonan partisipasi atau proposal yang ditandatangani oleh M yang merupakan ketua GMBI kecamatan Bantargebang pada tanggal 3 Maret 2025, yang diserahkan kepada perusahaan PT Elfrida Plastik Industri.
“Setelah itu hari Senin tanggal 17 Maret mereka berkumpul dan sepakat untuk berkeliling mereka memakai narasi muterin artinya mengecek dari proposal yang sudah mereka berikan apakah sudah tindaklanjuti ada empat orang,” katanya.
Setelah mendatangi perusahaan tersebut, ke 4 orang anggota GMBI mendatangi security perusahaan tersebut. Dalam video tersebut tersangka S melakukan pengancaman Dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan Jagoan Cikiwul kemudian tersangka S juga mengatakan bahwa ia memiliki banyak massa.
“Hal ini untuk menakut-nakuti pihak perusahaan dan juga mengatakan bahwa akan menutup jalan setelah itu keempat orang tersebut pergi dari perusahaan tidak lama Beberapa hari kemudian video itu viral,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyebut bahwa tersangka bersama dengan anggota GMBI lainnya telah menyebarkan proposal ke beberapa perusahaan.
“Untuk nominal tidak disebutkan tetapi isinya permohonan partisipasi. Pengakuan mereka puluhan tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” imbuhnya.
Akibat dari upahnya tersebut, tersangka ini terancam dikenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti diantaranya formulir keanggotaan dan baju yang dikenakan tersangka pada video viral tersebut. (Mam)