
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Momen jelang lebaran seringkali diramaikan dengan banyaknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa pihak. Baru ini, beredar dan viral di media sosial aksi bang jago mendatangi perusahaan swasta untuk meminta jatah THR jelang lebaran Idul Fitri.
Dalam video yang beredar tampak seorang pria berbadan besar dan gempal meminta pihak security satpam untuk bertemu dengan pemimpin perusahaan. Bang jago yang diketahui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat mendatangi sebuah pabrik di kawasan Bantar Gebang, Cikiwul, Kota Bekasi.
” Asal lu tau ya saya jagoan yang pegang seluruh areal pabrik di kawasan cikiwul ini. Massa gua banyak, kalau saya tutup jalan di depan mau apa lu,” teriak pria gempal berbadan besar di depan security.
Pihak security pabrik yang bersangkutan bahkan menawarkan uang pribadinya sebagai pengganti atas penolakan surat pengajuan permintaan THR yang dikirim ke pabrik, namun ditolak bang jago.
“Gua ga mau duit lu, yang gua mau ketemu pimpinan pabrik ini. Ga mau fau saya tidak terima surat pengajuan kami ditolak,” lanjutnya.
Kondisi kemudian mereda setelah pihak security berjanji untuk mengantarkan surat pengajuan THR ke pimpinan pabrik, yang semula ditolak.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Dani Hamdani S.I.K,. MPM, menyatakan agar masyarkat, pengusaha dan pihak swasta tidak melayani aksi premanisme yang meminta uang THR dan segera melaporkan pada aparat.
“Yang terjadi itu adalah tindakan premanisme, apapun bentuknya baik tersurat maupun tersirat. Kepada masyarakat kami himbau jangan dilayani dan laporkan pada kami,” terang Dani Hamdani pada pewarta, Kamis (20/03/25).
Dani menambahkan bahwa apa yang dilakukan oknum ormas dan LSM tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kepada pihak yang menjadi korban diharapkan untuk segera melaporkan kepada aparat atau melalui call centre 110 dengan menyerahkan berikut barang bukti.
Kembali menurut Dani bahwa ormas atau LSM yang hendak dan memiliki kebutuhan tertentu sepatutnya menyampaikan dengan cara yang baik kepada pihak terkait, tanpa paksaan.
“Lalu kepada perusahaan dan swasta tinggal tolak aja dan tidak usah dilayani dan jika sifatnya memaksa silahkan laporkan segera,” pungkasnya. (Mam)