Bangunan SDN Gentong Tak Sesuai Spesifikasi Kontraktor dan Pengawas Ditetapkan Sebagai Tersangka
SURABAYA,Harnasnews.com – Dirreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas insiden ambruknya SDN Gentong Jln Kyai Sepuh NO 49 RT 01RW 06 Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan pada tanggal 5 /10/2019.
Adapun dua tersangka tersebut atas nama : Dedi Setio,selaku kontraktor /pengawas dalam pembangunan gedung Sekolah SDN Gentong,dan Sutaji selaku mandor, pada hal sudah ada pengawas yang ditunjuk.Setaji ini yang diperintah oleh tersangka Dedi Setio untuk menambahkan bangunan setinggi 1 meter .
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi oleh AKBP Ari Festo Permana dan AKBP Joko Labfor Polda Jatim menjelaskan , terkait pengembangan kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan JawaTimur,Senin 11/11/2019.
” Ada dua tersangka yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan mulai tanggal 10/11/201, kedua tersangka tidak memiliki pendidikan formal dibidang bangunan ,melainkan hanya lulusan SMA dan lulusan SMP.
Runtuhnya atap SDN Gentong yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 16 orang lainnnya luka luka ini karena pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan diantaranya besi kolom yang seharus nya empat(4) biji diisi hanya tiga biji (3) diameternya pun yang digunakan besi banci besi kolomnya pun yang digunakan besinya lebih kecil tidak sesuai besi yang sudah ditentukan, tegas Kombes Pol Gidion .
Masih dalam penjelasan KombesPol Gidion ,untuk beton bangunan yang ambruk tersebut setelah dilakukan tes dengan alat Hammer atau alat tes khusus untuk mengukur beton oleh Labfor Polda Jatim tekanannya menunjukkan angka 10 yang seharusnya tekanannya minimal menunjukan angka 20,pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dirreskrimum Polda Jatim.