Kegiatan tersebut digelar secara virtual dengan menghadirkan narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Kristiyanti dan diikuti oleh para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten di Serang, Jumat.
Ketua Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah meningkatkan kapabilitas para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.
“Ini juga tindak lanjut hasil para penyuluh pada 3 Juli 2023 menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terkait memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan materi antikorupsi pada MPLS,” kata Fitri.
Fitri menjelaskan kegiatan pengenalan nilai-nilai antikorupsi pada saat MPLS tersebut bertujuan untuk membangun karakter dan memberikan pemahaman bagaimana bahayanya dampak dari tindak korupsi itu sendiri.
“Satukan aksi lawan korupsi dalam materi penguatan nilai-nilai antikorupsi,”katanya.
Sementara, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Kristiyanti menyampaikan dalam memberantas tindak pidana korupsi membutuhkan strategi yang tepat, di antaranya meningkatkan kesadaran dalam pencegahan korupsi, memberikan pendidikan dan melibatkan peran serta masyarakat serta melakukan penindakan untuk memberikan efek jera.