Banyak Staf Terpapar,Dindik Keluarkan Kebijakan WFO 25 Persen

Nasional

Surabaya,Harnasnews.com – Sejumlah OPD di lingkungn Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan WFO (work from office) maksimal 25 persen. Kebijakan ini menanggapi instruksi Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim. Tak terkecuali di lingkungn Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/3945/204.3/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Selama Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di di Wlilayah Jawa dan Bali, Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terkait hal itu, Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan instruksi tersebut menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Di mana Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur termasuk sebagai perangkat daerah sektor esensial yang menangani pelayanan publik.

Adapun isi surat dalam penyesuaian sistem kerja di lingkungan Dindik Jatim diantaranya Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) pada Sekretariat, Bidang, UPT dan Cabang Dinas bekerja di kantor (WFO) setiap hari.

Tak hanya itu, baik staf, pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai tidak tetap (PTT) menerapkan sistem kerja secara bergantian, dengan ketentuan 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75% bekerja dari rumah (WFH) setiap harinya.

Disinggung terkait adanya jumlah staf yang terpapar Covid-19 di lingkungan Dindik Jatim, Wahid menyebut hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan adanya hal tersebut.

“Belum ada laporan (positif Covid-19) ke saya. Insya Allah gak ada,” jawab Wahid saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Kebijakan yang dikeluarkan juga berlaku bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
SMA/SMK/PK-PLK yang menerapkan sistem kerja secara bergantian dengan ketentuan
25% bekerja di sekolah (WFO) dan 75% bekerja dari rumah (WFH) setiap harinya.

“Bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan
untuk hadir di kantor atau sekolah, maka yang bersangkutan wajib hadir di sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan,” jabar Wahid.

Ia juga melanjutkan, setiap pegawai tetap melakukan pengisian daftar hadir kedatangan dan
kepulangan secara manual dan melalui aplikasi online Jatim Presensi.

“Selama jam kerja, pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan, baik yang
sedang WFO maupun WFH,” imbuh dia.

Wahid juga meminta seluruh pegawai agar melakukan pengecekan kondisi kesehatannya secara rutin dan melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing tetang kondisi kesehatannya.

“Selain itu juga harus selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin di kantor, rumah dan dilingkungannya,” tambahnya.

Ia melanjutkan agar setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kinerja di unit kerjanya masing-masing serta meyampaikan laporan secara berkala
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.