SUMBAWA,Harnasnews – M. Fauzi, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam menyampaikan Tanggapan dan/atau jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa terhadap Pendapat Bupati Sumbawa atas 4 Rancangan Perda usul inisiatif DPRD Sumbawa tahun 2023 tahun sidang 2024, Senin (29/04) mengatakan, Penyusunan Peraturan Daerah tentang penataan desa dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dalam penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya tujuan dari penataan desa adalah untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
Kemudian terkait saran dan masukan disampaikan oleh bupati Sumbawa terhadap ranperda ini kaitannya dengan pencantuman pada 3 ayat (1) Peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa dalam konsideran menimbang huruf B sebagai dasar kewenangan pembentukan rancangan Perda ini, dihaturkan Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Dan akan menjadi cara khusus bagiboanaus daerah dalam menyempurnakan ranperda ini.
Sedangkan terhadap ranperda tentang rencana induk pembangunan Industri kabupaten Sumbawa tahun 2023-2043, ia menjelaskan, maksud dibentuk Perda ini adalah agar menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau institusi terkait dalam pembangunan Industri. Dan pedoman bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan Industri.
“Terkait dengan ranperda ini, kami sependapat dengan apa yang dijelaskan oleh bupati sumbawa,” ucapnya.
Mengingat, ranperda ini sama-sama diajukan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Makan substansi atau muatan materi yang diatur didalamnya akan saling mengisi dan saling melengkapi. Sehingga diharapkan akan melahirkan regulasi yang lebih sempurna nantinya.(Herman)