Bapenda DKI Didesak Tuntaskan Persoalan Sertifikat Warga Yang Masih Berstempel Terhutang
JAKARTA, Harnasnews – Kebahagian masyarakat terhadap program PTSL yang menjadi unggulan pemerintah Jokowi, ternyata masih menyisakan persoalan.
Hal itu dikarenakan masih adanya pengaduan masyarakat karena sertifikat yang dikeluarkan BPN, masih berstempel terhutang. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf saat rapat pembahasan LKPJ gubernur 2022 bersama dengan Bapenda.
“Program Presiden Jokowi ini sudah bagus. Tapi sayangnya kenapa masih ada sertifikat yang dikeluarkan masih berstempel terhutang,” ujar politisi PKB itu kepada Harnasnews, Senin (3/4/2023).
Yusuf menyarankan, program PTSL yang ada saat ini seharusnya bisa mengadopsi program nasional (Prona) persertfikatan yang pernah diterapkan pada pemerintahan lalu.
Dalam aturan Prona, BPHTP kata dia hanya dibebankan 25 persen kepada masyarakat.
Tentunya, sambung politisi berbadan tegap itu dari kebijakan tersebut masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan terhadap pajak yang dibebankan.
“Dengan adanya program itu, masyarakat yang misalkan memiliki kewajiban pajak Rp.10 juta. Dengan penerapan 25 persen yang ada dalam Prona saat itu. Masyarakat hanya dikenakan pembayaran sekitar Rp.2,5 juta,” katanya.
Tentunya, sambung politisi berbadan tegap itu dari kebijakan tersebut masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan terhadap pajak yang dibebankan.
“Dengan adanya program itu, masyarakat yang misalkan memiliki kewajiban pajak Rp.10 juta. Dengan penerapan 2,5 persen yang ada dalam Prona saat itu. Masyarakat hanya dikenakan pembayaran sekitar Rp.2,5 juta,” katanya.
Hanya saja, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu aturan tersebut tidak diterapkan kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan.
“Kalau perusahaan atau pengusaha yang memanfaatkan. Tentu malah akan membuat Pemprov DKI Jakarta yang dirugikan,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Yusuf pun mempertanyakan jumlah dari data lengkap sertifikat tanah masyarakat yang masih berstempel terhutang di DKI Jakarta.
“Bapenda harus berkoordinasi dengan Mendagri atau lembaga lainya yang memiliki turunan aturan yang sama. Agar persoalan ini bisa dipetakan dan bisa di carikan solusinya. Sehingga nantinya Pemda bisa menentukan klasifikasi wajib pajak di DKI Jakarta,” tutupnya.
Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati menyambut positif masukan dan pertanyaaan yang diberikan Komisi C. Dikatakannya, untuk persoalan sertifikat yang Berstempel terhutang. Bapenda masih menunggu proses revisi.
“Kita upayakan dalam waktu singkat, persoalan sertifikat masyarakat yang berstempel terhutang bisa teratasi,” katanya. (Ian)