Bapenda Kota Bekasi Beri Relaksasi Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
JAKARTA, Harnasnews – Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78 Pemerintah Kota Bekasi melalui badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Relaksasi berupa Insentif Pengurangan Pokok Ketetapan Masa Pajak 2023.
Selain pemberian relaksasi, Pemkot Bekasi juga memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Warga Kota Bekasi.
“Diskon 17% diberikan kepada Sobat Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada tanggal 7-31 Agustus 2023 Diskon 10%,” demikian dalam keterangan tertulisnya, Bapenda Kota Bekasi, Selasa (8/8/2023).
Untuk itu, Bapenda Kota Bekasi mengimbau kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada tanggal 1-30 September 2023.
“Sebab program Ini Berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023 pada semua merchant pembayaran PBB-P2,” jelasnya. (ADV)