Barada E Dapat Terhindar Pidana Dengan Pasal Ini
JAKARTA, Harnasnews.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret petinggi Polri masih bergulir. Barada E merupakan salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus Polri.
Berjalannya waktu, melalui kuasa hukumnya, Barada E mengajukan Collaboration Justice (JC) kepada Mabes Polri dalam kasus itu. Ia yang merupakan saksi kunci dirasakan perlu dimintai keterangan secara intensif.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar, SH menuturkan bahwa Barada E biasa saja terbebas jerat hukum, sesuai dengan pasal 51 ayat (1) dimana dalam pasal itu menyebutkan, ‘Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana’.
Namun, hal itu tentunya harus melalui kajian dan penyelidikan secara mendalam, agar pasal itu tepat diberikan kepada yang bersangkutan.
“Tetapi untuk case ini, saya juga tidak bisa menyatakan tidak bisa dipakai, bisa dipakai sepanjang dia orang yang diperintah tidak ada jalan lain, tidak bisa menghindar atau sedemikan rupa, mungkin dilihat dari pimpinan ini sangat emosional, jadi kita lihat case by case kasuistisnya, nanti bisa ahli yang memutuskan,” ungkap Erman Umar pada Jumat (12/08/22).
Erman Umar menegaskan bahwa pasal itu dapat digunakan jika memang yang bersangkutan dalam kondisi terdesak dan terancam baik fisik maupun psikologis.
“Jadi saya menilai bahwa pasal ini bisa digunakan tapi dalam penerapannya kasuistis, sesuai dengan perkembangan dilapangan, apakah tidak ada jalan lain untuk menghindari tindakan itu, kalau memang terdesak pada situasi yang mengancam atau tertekan baik fisik maupun psikologis nanti pembuktiannya di persidangan,” imbuhnya.
Ditanya terkait dengan kembali diperiksanya sejumlah anggota baik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya atau Mabes Polri, Erman menuturkan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau masalah itu, sesuai dengan proses fakta saja, kalau memang di luar S.O.P atau berkembang seolah membantu, seolah menghilangkan barang bukti atau yang sekiranya mengganggu proses penyelidikan, ya bisa saja. Selain melanggar etika dan kemudian berkembang dalam masalah pidana,”imbuhnya.
Erman menegaskan bahwa siapapun pihak yang berniat menghambat atau menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 221 KUHP. (Mam)