Disebutkan pula bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris, dan para pemegang saham PT HMU.
Menurut Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri, menyebut bahwa PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur, mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.
Kredit tersebut diberikan Agustus 2016, saat ini Presiden Komisaris PT HSI adalah istri dari SW yang berinisial MS. Pada tahun yang sama pada bulan Desember, PT HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora dengan masing-masing kepemilikan saham 50 persen.(qq)