Bareskrim Polri Amankan Seorang Dosen Sebagai Admin MCA

Ilustrasi

JAKARTA,Harnasnews.Com   – Salah satu anggota dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army diciduk penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka baru dari kelompok MCA ini diketahui bernama Tara Arsih Wijayanti (40). Tara berprofesi sebagai dosen di Universitas swasat ternama di Yogyakarta,

“Dosen di UII Yogya, (dosen) bahasa inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di gedung Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Setidaknya ada 5 admin The Family MCA yang sebelumnya diringkus. Mereka adalah Muhammaf Lutfi (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25) dan Ronny Sutrino (40).

Menurut Fadil, untuk menyebarkan informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian, grup tersebut memiliki grup-grup kecil yang beranggotakan ratusan orang.

Selain menyebarkan konten berbau SARA, kata Fadil, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down. Atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka di belakang saya,” kata dia, seperti ntmc Polri mengabarkan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. (Kim/Grd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.