Bareskrim Polri Diminta Percepat Kasus Pidana Umum dan Pidana Khusus Terhadap Panji Gumilang

JAKARTA, Harnasnews – Setelah Bareskrim Polri menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Menko Polhukam bersama sejumlah pejabat Terkait menggelar rapat, Kamis, (03/08).

Dalam pelaksanaan rapat hari ini dihadiri, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kumham, PPATK, dan Kabareskrim Polri serta Gubenur Jawa Barat.

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut, di dapat beberapa poin keputusan pemerintah soal nasib Al Zaytun pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada Menteri Agama didampingi Gubenur Jawa Barat bersama Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. “Yang bertujuan agar pendidikan kepesantrenan yang selama ini berjalan sehari-hari mendapat jaminan kelangsungannya dari pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memberi wewenang kepada Menteri Agama untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga didik di Al Zaytun.

“Namun, untuk penyelengaraan pendidikan pondok pesantren Al Zaytun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintah,” tegas Menko Polhukam ini.

Selain itu, Mahfud MD juga meminta kepada Bareskrim Polri agar memberikan jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren Al Zaytun.

“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan siapa saja yang akan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Akan tetapi, sambung Mahfud MD ini, untuk warga pesantren Al Zaytun jangan panik, karena pemerintah akan melindungi dan memberikan hak-haknya sepenuhnya.

“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak kontitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak,” pesannya.

Ia pun mengatakan, Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, malahan melanggar hukum atau melanggar hak kontitusional para santri,” tukasnya.

Dikesempatan itu, Mahfud MD juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum dan atau pidana khusus. “Seperti kasus penistaan agama yang selama ini sedang berlangsung,” tuturnya.

Dikatakannya lagi, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah soal laporan-laporan tindak pidana umum (pemalsuan, penggelapan, pencaplokan) atau tindak pidana khusus (pencucian uang, korupsi) karena menyangkut penyahgunaan dana negara.

Supaya itu dipercepat, kata Mahfud, karena paralel dengan kasus yang sedang berjalan. “Karena kasus ini bukan semata kasus Penistaan agama yang sekarang sedang berlangsung tetapi ada laporan-laporan lain,” tandasnya.

Menurutnya, bukti-bukti awal dari PPATK dan juga dari sumber lain (masyarakat) sudah diserahkan kepada Polri.

Mahfud MD juga menambahkan, kepada teman-teman agar terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar dan mengaji, itu dibawah jaminan pemerintah.

Terpisah, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, bangunannya akan tetap ada. “Siswa-siswa tetap belajar, dan dengan kurikulum, guru-guru baru atau lama yang sudah dibina, yang tupoksinya ada di Menteri Agama,” katanya.

Ditegaskannya, bahwa pemerintah akan memastikan pola pikir dan kurikulum di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap pancasila, NKRI.

“Tugas saya sebagai Gubernur Jawa Barat akan melaporkan kepada masyarakat bahwa kondusifitas sudah lebih baik dan lebih tenang di mulai tahun ini,” pungkas Ridwan Kamil. (Sukri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.