Baru 7 Parpol Sampaikan LPJ Penggunaan Bankeu Tahun 2023

SUMBAWA, Harnasnews – Sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik (Parpol) tahun 2023 yang diterima dari Pemda Sumbawa harus sudah disampaikan pada Januari 2024 ini, ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Rosmin Junaidi S.Pt M.Si dalam keterangan Persnya, Selasa (16/01/2024).

Dijelaskan, terhitung sejak akhir Juli 2023 lalu, 12 partai politik di Kabupaten Sumbawa yang berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp 1 Miliar Lebih telah tuntas dicairkan, dimana pencairan bankeu Parpol tersebut mulai dicairkan oleh Parpol penerima bantuan sejak Mei lalu, dan hingga pertengahan Januari 2024 ini baru 7 Parpol yang telah menyampaikan LPJ nya, yakni Partai Golkar, PAN, Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKB, Hanura dan PDI Perjuangan.

Sedangkan lima Parpol lainnya yang belum menyampaikan LPJ Penggunaan Bankeu Parpol 2023 adalah PPP, PKS, Nasdem, Gerindra dan Demokrat terang Edot akrab disapa, karena itu diingatkan kepada sejumlah Parpol agar segera menyampaikan LPJ mengingat seluruh dokumen LPJ tersebut dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk dilakukan audit pemeriksaan secara intensif, dan hasilnya nanti akan menjadi dasar pertimbangan bagi penerimaan Bankeu Parpol selanjutnya.

“Pemda Sumbawa dalam tahun anggaran 2023, telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, lewat dana APBD Sumbawa dan sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 192/2023 tertanggal 10 Januari 2023, ditetapkan sebesar Rp 1.079.265.621,9 (sekitar Rp 1 Miliar lebih), dimana Bankeu bagi Parpol dimaksud, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud,” papar Rosmin Junaidi.

Menurutnya, bankeu dimaksud dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat didaerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik, sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya, ujarnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.