“Iya baru tahu itu, saya diberi informasi terus turun. Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan ke luar area KPU,” kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia.
Di Denpasar, Jumat, sekitar pukul 15.00 Wita satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L terparkir di halaman KPU Bali, di mana dari informasi yang didapat Rudia itu merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, yang saya maknai itu mobil berpelat merah adalah mobil pemerintah. Keterangan awal yang kita dapat itu mobil yang diberikan kepada MUI Gianyar, tetapi sudah secara persuasif kami sampaikan karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis,” jelasnya.
Kepada media ia menekankan bahwa ketentuan ini ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pun juga aturan yang menyangkut kegiatan pada tahapan kampanye.