MATARAM , Harnasnews.com – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin seru. Pelapor Paslon nomor 5 Jarot-Mokhlis hari ini menghadirkan dua orang ahli yaitu seorang pakar hukum tata negara Refli Harun dan mantan ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo dalam persidangan.
Bawaslu pun diminta untuk bersikap objektif dan berani mengambil sikap untuk memutuskan dan mendiskualifikasi Paslon nomor 4 karena sesuai fakta dalam persidangan bahwa ada pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Mo-Novi dan juga Timsesnya dalam pilkada Sumbawa.
“Kami sebagai pelapor berharap majelis pemeriksa Bawaslu bersikap objektif dan memakai hati nuraninya untuk menentukan putusannya nanti yaitu mendiskualifikasi Paslon nomor 4,” ujar Kuasa Hukum Paslon nomor 5, Rezki Wirmandi SH saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi NTB, Senin (4/1/2021).
Rezki mengatakan bahwa untuk pembuktian saksi sudah selesai dan hari ini pihak Jarot-Mokhlis telah menghadirkan dua ahli, sementara Paslon 4 tidak menghadirkan ahli sama sekali.