JAKARTA, Harnasnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pelita terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda pemeriksaan pembuktian pelapor.

Sekretaris Majelis Permusyawaratan Partai Pelita Djindar Rohani, yang hadir sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut, menyampaikan pihaknya tidak difasilitasi saat hendak mendaftarkan kembali dengan menyerahkan berkas fisik, sehingga menyebabkan pihaknya gagal melengkapi berkas pendaftaran.

“Hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen pendaftarannya,” kata Djindar saat sidang di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut Partai Pelita telah melakukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022, namun KPU menyatakan berkas Partai Pelita belum lengkap. Pihaknya kemudian kembali menyambangi KPU untuk mendaftar ulang pada 14 Agustus guna melengkapi berkas pendaftaran.

Karena kendala migrasi data dari sistem internal Partai Pelita ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersamaan dengan semakin mendekati waktu penutupan pendaftaran parpol yang hampir habis pada pukul 23.59 WIB, maka pihaknya berencana menyerahkan berkas fisik dalam bentuk soft file di dalam flashdisk.

Namun kala waktu pendaftaran mendekati berakhir, kata Djindar, Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula dan Sekretaris Jenderal Partai Pelita Tantan Taufiq Lubis yang ingin mendaftarkan kelengkapan berkas ke meja pendaftaran tidak difasilitasi.