Ia menyebut perwakilan partainya tersebut diminta untuk menunggu karena petugas pendaftaran maupun petugas helpdesk KPU tidak ada yang bisa mengantarkan dan melayani lantaran sedang melayani parpol lainnya.
“Sehingga pada pukul 23.59 (WIB) batas akhir pendaftaran masih belum diberi kesempatan diantar ke ruang pendaftaran, hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen pendaftarannya,” ujarnya, dikabarkan dari antara.
Selain Djindar, Partai Pelita juga menghadirkan dua saksi fakta lainnya pada sidang pemeriksaan pembuktian dengan laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 itu. Adapun saksi ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan besok sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara itu Anggota KPU M. Afifuddin menyebut bahwa data dokumen pendaftaran Partai Pelita belum lengkap sehingga KPU mengembalikannya.
“Kegagalan migrasi itu dikarenankan data yang mau dimigrasi (ke Sipol) belum seratus persen,” kata Afif.(qq)