“Maka surat imbauan sudah kami berikan, termasuk bagi orang per orang yang dalam konteks ini sudah sangat aktif ya, kami lakukan surat imbauan,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya politik uang. Menurut dia, di era digital saat ini bentuk pelanggaran politik uang sudah semakin canggih.
“Bawaslu kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, dikabarkan dari antara.
Dia menyebut apabila pelanggaran terbukti dilakukan maka Bawaslu akan memprosesnya berdasarkan tata cara yang diatur oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Lolly menambahkan karena Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk menindak maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi lainnya.
“Jadi kalau berpotensi kemudian melanggar ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berpotensi melanggar UU Pencucian Uang kita akan lakukan itu dengan memberikan rekomendasi pada instansi terkait,” imbuhnya.
Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (qq)