
Bawaslu Kab.Probolinggo Panggil Saksi Atas Laporan LSM Lira
PROBOLINGGO, HarnasNews – Menindak lanjuti laporan LSM Lira Kab.Probolinggo kepada Bawaslu Kab.Probolinggo, senin (1/4 ) pihak Bawaslu melakukan pemanggilan saksi-saksi dikantor sekretariat Bawaslu jalan MT.Haryono No.466 Kraksaan, Probolinggo.
Salah satu saksi berinisial W dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan LSM Lira Kab.Probolinggo dalam hal peristiwa keikut sertaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ” di kabupaten Probolinggo, pada pelaksanaan kegiatan Funbike yang di adakan oleh partai Nasdem for Jokowi di lapangan pajarakan ( Start ) dan lapangan pajurangam Gending ( Finish ) pada minggu ( 17 /3/19 ), materi pertanyaan hanya dalam hal kronologi yang diketahui secara langsung,” ucapnya.
Bupati LSM Lira Samsudin menambahkan pihaknya komitmen dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat, dirinya tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang mencederai serta melanggar undang-undang yang sudah diatur,LSM Lira Probolinggo akan terus berada digarda terdepan demi menciptakan kekondusipan dan kesuksesan jalanya pemilu 2019 bebas KKN tanpa money politic, “tegas sam.
Bawaslu Kab.Probolinggo komitmen untuk memproses masalah ini sampai tuntas, maksimal 14 hari pihaknya sudah bisa menyelesaikan serta memutuskan, dalam pemanggilan saksi hanya dimintai keterangan sesuai apa yang dilihat dan diketahui, langkah selanjutnya segera memanggil terlapor dalam waktu 2-3 hari kedepan untuk dimintai keterangan,” terang Qorib sapaan akrab ketua komisioner bawaslu pada media.
Ketua komisioner Bawaslu Fathul qorib menghimbau kepada seluruh ASN di Kab.Probolinggo supaya tidak ikut serta dalam dunia politik praktis sesuai yang diamanatkan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. dirinya berharap masyarakat ikut serta memantau jalannya pemilu 2019 dan segera melaporkan bila menemukan pelanggaran,”pungkas. (Mr.)