Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Puluhan NIK yag Dicatut Salah Satu Parpol
BEKASI, Harnasnews – Bawaslu Kabupaten Bekasi menerima dan menemukan puluhan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama warga diduga dicatut partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk sementara, total jumlah NIK dan nama warga yang diduga dicatut partai politik sebanyak 55 orang. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berdasarkan laporan warga dan 44 lainnya hasil temuan Bawaslu.
“11 orang mengadu ke kami, membuat laporan dan membuat surat pernyataan. Laporan pencatutan nama dan NIK oleh partai politik ini sudah kami proses dan direkomendasikan agar ditindaklanjuti oleh KPU,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bachri, Selasa (11/10/2022).
Dari puluhan dugaan pencatutan nama dan NIK tersebut, 11 di antaranya dari laporan warga yang mendatangi langsung kantor Bawaslu. Sedangkan 44 dugaan pencatutan diketahui saat proses penerimaan calon anggota panwascam oleh Bawaslu.
“Ada instruksi untuk mengecek nama-nama calon anggota panwascam di Sipol. Setelah kita cek, dari 512 pendaftar ada 44 nama yang tertera dalam Sipol. Saat ini sedang kita klarifikasi, nanti kita klarifikasi juga ke partai politik,” kata Saiful.
Dia mengatakan, berdasarkan persyaratan calon anggota panwascam tidak boleh terlibat atau berafiliasi ke partai politik dalam kurun lima tahun terakhir. Jika terbukti terlibat, maka tidak akan lolos menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.