Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Puluhan NIK yag Dicatut Salah Satu Parpol
“Pencatutan nama dan NIK ini menyebar di beberapa partai politik, kami akan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan kami akan berikan rekomendasi juga ke KPU terkait hal ini,” katanya.
Ketua KPU Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, rekomendasi Bawaslu soal pencatutan NIK dan nama oleh partai politik sudah disampaikan ke KPU RI. Hal itu sesuai dengan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
“KPU Kabupaten Bekasi melaporkan ke KPU RI, salah satunya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bekasi. Selanjutnya KPU RI memerintahkan partai politik di tingkat DPP untuk menindaklanjutinya. Saya melihatnya ini sudah selesai, karena ada partai yang sudah mengeksekusinya dan mungkin masih ada yang berproses,” katanya.
Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi juga menerima laporan warga yang merasa nama dan NIK-nya dicatut oleh partai politik.
“Ada juga masyarakat yang melapor ke KPU, yang bersangkutan keberatan namanya tercatat sebagai anggota partai politik karena tidak merasa mendaftar. Untuk jumlahnya saya kurang tahu, karena kita menerima laporan kemudian kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” katanya. (Sygy)