BOGOR, Harnasnews – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogo Irfan Firmansyah mengungkapkan, rapat koordinasi dengan sejumlah partai peserta pemilu dan ormas serta wartawan bertujuan untuk memberikan wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), di Hotel M-One, Rabu (14/12/22).
“Isu wacana perubahan Dapil pada pemilu mendatang untuk disosialisasi kepada masyarakat agar memberikan masukan untuk diusulkan ke KPU pusat Jakarta, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, di hadapan rapat koordinasi untuk berikan masukan isu perubahan Dapil di Kabupaten Bogor.
Karena itu, ia menekankan kepada peserta rapat koordinasi berjumlah 50 dari unsur partai, ormas dan media bisa memberikan masukan untuk diusulkan ke KPU pusat.
“Usulan atau aspiransi dari partai peserta pemilu, ormas, media, dan masyarakat terkait perubahab Dapil sepenuhnya keputusan KPU pusat, ” jelasnya.
Sementara, KPU Kabupaten Bogor devisi sosialisasi pemilu, kang Yana panggilan akrab, menyebutkan, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia jelaskan, apa itu Dapil daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan
kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai
kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk.