Hal itu, menurutnya, untuk
menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh
pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota pilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (PKPU 6TAHUN 2022).
Perubahan itu lanjut kang Yana, harua melalui prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yakni, kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, coterminus , kohesivitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan.
Hal itu juga atas dasar Undang-Undang No, 7 Tahun 2017 soal pemilu, tentang perubahan Dapil, namun tidak menambah jumlah kursi tetap calon legislatif 55 anggota dewan. Seperti di wilayah Kabupaten Bogor.
Wacana perubahan Dapil di Kabupaten Bogor, sebagian besar peserta rapat tidak menyetujui, dengan dalih selama ini mereka telah berupaya melakukan pendekatan di masing-masing wilayah Dapil. Sudah lama dibina bina dan pendekatan dengan masyarakat, tentu memerlukan waktu, dana, dan berbagai fasilitas lainnya.(Red) anggota dewan. Seperti di wilayah Kabupaten Bogor.
Wacana perubahan Dapil di Kabupaten Bogor, sebagian besar peserta rapat tidak menyetujui, dengan dalih selama ini mereka telah berupaya melakukan pendekatan di masing-masing wilayah Dapil. Sudah lama dibina bina dan pendekatan dengan masyarakat, tentu memerlukan waktu, dana, dan berbagai fasilitas lainnya.(Red)