PRINGSEWU, Harnasnews – Bawaslu Kabupaten Pringsewu dengan mengumumkan hasil pengawasan dan laporan kegiatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan di tingkat kecamatan dengan tujuan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Berikut adalah hasil pengawasan yang telah dilakukan:
- Jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Tingkat Panwaslu Kecamatan: 567
- Jumlah Himbauan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu: 354
- Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Pringsewu: 321.976
- Jumlah Pengawas TPS se-Kabupaten Pringsewu: 628
- Jumlah Pengawasan Kampanye: 192
- Jumlah Pengawasan Kampanye tanpa STTP: 27
- Jumlah Inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) Melanggar: 1.394
- Jumlah Inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) Tidak Melanggar: 3.998
- Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu: 3
- Temuan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu: 3
Kordiv hukum pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HPPMHM) Adam Malik, mengatakan hasil pengawasan dan upaya pencegahan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan di Kabupaten Pringsewu.
“Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan, guna menciptakan pemilihan yang lebih baik dan demokratis,” kata Adam Malik Sabtu (26/10/2024)
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilihan.
“Bawaslu Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tandasnya. (Nur)