“Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Komisi Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi di Karawang, Kamis.
Pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, di antara persyaratan administrasi bacaleg ialah mengundurkan diri bagi yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” katanya, dikutip dari antara.
Ia mengatakan, pihaknya segera mendirikan posko aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan keganjilan dalam proses pendaftaran atau pengajuan bacaleg.