GARUT, Harnasnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz. Pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menuduh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak netral dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
“Pemanggilan ini untuk mendengar langsung penjelasan dari Pak Sulman,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Garu Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu (3/4).
Klarifikasi itu dijadwalkan pada hari Kamis (4/4) yang membahas tentang pernyataan Sulman Aziz menyebut Polri tidak netral, meski akhirnya mencabut kembali pernyataannya itu. Bawaslu Garut, kata dia, membutuhkan keterangan langsung dari perwira menengah itu terkait dengan tuduhannya kepada Polri yang akhirnya disiarkan melalui media massa di Jakarta.
“Meski sudah dicabut lagi pernyataannya, kami tetap harus melakukan klarifikasi,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Garut sampai saat ini belum memiliki bukti lain ketidaknetralan jajaran Polri di wilayah Resor Garu. Namun, bukti dalam kasus itu bisa saja diperoleh dari hasil investigasi Bawaslu.