Dia juga menyampaikan mengenai penanganan pelanggaran peraturan perundang-undang lain pada pemilu 2024 perbedaan aturan mengenai penanganan di Pemilu dan Pilkada.
Uray menjelaskan, mengenai potensi pelanggaran tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu.
“Dalam mencegah potensi pelanggaran pada Pemilu, kami tentu juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak, terutama masyarakat agar bisa berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilu 2024,” kata Uray, dikutip dari antara.(qq)