PRINGSEWU, Harnasnews – Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, bersama dengan Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu, M. Samsir, melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di Kabupaten Pringsewu. Selasa (19/9) Dikantor Satpol PP Pendopo Pringsewu
Acara ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Ibnu Harjiyanto, dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Maulidin Ansyori. Pertemuan ini melakukan tindak lanjut Koordinasi antara Bawaslu Pringsewu dan Satpol PP Pringsewu pada tanggal 23 Agustus 2023
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, dalam pertemuan tersebut, menyoroti beberapa isu penting terkait pemasangan APS yang melanggar. Suprondi menekankan pentingnya koordinasi terkait penertiban, estetika pemasangan APS, serta materi APS yang tidak boleh mengandung unsur kebencian, hoaks, atau SARA. Ia juga menegaskan bahwa dalam pemasangan APS tidak boleh ada ajakan memilih dan citra diri
Bawaslu Pringsewu telah melakukan pencegahan kepada Partai Politik se-Kabupaten Pringsewu terkait pemasangan APS yang melanggar aturan dengan mengirimkan surat Imbauan, melakukan inventarisir APS yang melanggar dan Koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pringsewu. Suprondi menekankan bahwa prinsip keadilan adalah salah satu asas dalam pemilihan umum, sehingga penertiban APS yang melanggar harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia juga mendorong agar penertiban APS dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kesetaraan dalam rangka mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Pringsewu.
Suprondi menegaskan bahwa Bawaslu Pringsewu selalu berpegang pada aturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Pringsewu, Adam Malik, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa hasil koordinasi nasional dan rapat koordinasi di tingkat provinsi tentang penertiban APS merupakan kontribusi penting dalam menjalankan pemilu yang adil dan demokratis. Adam Malik menekankan bahwa Bawaslu dan Satpol PP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menangani masalah APS.
Penertiban APS membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Selain itu, ini juga membantu menghindari gangguan visual yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Pengurangan APS juga dapat mengurangi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya APS atau penggunaan ruang yang berlebihan”. Jelas Adam
Adam Malik berharap agar Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penertiban APS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan akan memperkuat kerja sama antara Bawaslu Pringsewu dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa proses pemilihan umum di Kabupaten Pringsewu berlangsung dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ben)