PRINGSEWU, – Harnasnews – Sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi sahabat penyandang disabilitas di Kabupaten Pringsewu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2023 merupakan sebuah kegiatan yang sangat penting dan patut diapresiasi. Hal ini karena masih banyaknya diskriminasi yang dialami oleh sebagian besar penyandang disabilitas yang selama ini kurang mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai informasi terkait dengan proses pemilihan umum di negara kita.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi yang lebih baik tentang hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum, serta memberikan informasi dan akses yang lebih mudah bagi mereka. Dalam hal ini, Bawaslu melibatkan penyandang disabilitas dalam proses diskusi dan sosialisasi sehingga dapat memberikan pandangan yang lebih lengkap dan terperinci tentang kebutuhan dan harapan mereka dalam proses pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik.
“Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan, kegiatan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Pringsewu dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berkualitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, ” ujarnya, Selasa (14/11/2023)
Suprondi mengapresiasi para penyandang disabilitas, pendamping dan guru pendamping yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan yang dilaksanakan di resto Raja Pindang jalan lintas Barat Wates Gadingrejo.
“Penyandang disabilitas hak politiknya sama dengan yang lain yang artinya hak penyandang disabilitas dilindungi undang-undang, oleh karena itu kehadiran para peserta penyandang disabilitas menandakan bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sebagaimana juga tagline Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, ini berlaku ke semua golongan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, ” terang Suprodi.
Keberhasilan dari kegiatan ini tentu tidak hanya tergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, tetapi juga dukungan penuh dari masyarakat, instansi pemerintah, dan partai politik untuk memberikan kesempatan yang sama dan mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan umum. Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi mata rantai positif dan semakin meluas dalam rangka memberikan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa kecuali. (Benur)