MAKASSAR, Harnasnews – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana Pemilu.
“Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu,” ujar Lolly seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.
“Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan,” katanya.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,
Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.