“Tentunya ini memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan serta memperjelas kategori informasi awal,” kata Fritz dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, dapat memperjelas ketentuan teknis, seperti pelimpahan, pengambilalihan, dan pencabutan laporan, sehingga pelaporan semua jenis pelanggaran pemilu menggunakan satu cara.
Fritz menyebutkan Bawaslu RI baru saja menerbitkan delapan perbawaslu menjelang Pemilu 2024, termasuk Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Fritz, perbedaan paling mencolok dari mekanisme penerimaan laporan adalah penghapusan saksi sebagai syarat material. Hal tersebut guna meringankan beban pelapor dalam menyampaikan laporan.
“Pelapor tidak membutuhkan adanya saksi, bawaslulah yang nantinya akan mencari saksi. Filosofisnya adalah memberikan kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun bawaslu, untuk mencari saksi selama proses itu berlangsung,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimungkinkan adanya sebuah koreksi rekomendasi bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota pada temuan atau laporan.