JAKARTA, Harnasnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan siap mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

“Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Puadi, MK memiliki pertimbangan yang matang dalam menghadirkan putusan itu, dan ia juga menilai MK telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka.

Secara pribadi, Puadi berpandangan sistem proporsional terbuka memungkinkan adanya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif.