Bawaslu Sebut Pj Kepala Daerah Berpotensi Lakukan Abuse of Power
JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan.
Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Jabatan yang kosong itu akan diisi sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah hingga 2024.
“Tentu ini dari perspektif Bawaslu akan ada potensi-potensi abuse of power, bagaimana birokrasi harus netral ketika akan menjabat sebagai penjabat bupati wali kota atau gubernur karena ada 271 daerah yang masa berakhir di 2022 dan 2023 itu,” kata Abhan dalam diskusi DPP KNPI secara virtual, Kamis (14/10).
“Ketika hasil pilkada 2017 dan 2018 tidak ada pilkada 2022 dan 2023, praktis ada kepala daerah yang habis dan akan dijabat oleh pejabat sementara atau penjabat bukan kepala daerah definitif, tapi akan dijabat pejabat bupati atau plt itu kurang lebih jumlahnya 271 daerah,” tambahnya, dikabarkan dari merdeka.