Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Saat Masa Tenang

JAKARTA, Harnasnews.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan selama masa tenang kampanye pada 14 hingga 16 April.

“Sampai hari ini, sejak hari Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang,” ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, di kantor Bawaslu RI, Selasa.

Afif mengatakan, 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut.

“Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatera Utara lima kasus,” ungkapnya.

Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah. Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian.

Menurut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatera Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.