Bawaslu Tulungagung Gelar Sosialisasi UU No.7 Tahun 2017

Tulungagung, Harnasnews.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hall Barata Jalan WR Supratman, Tulungagung. Senin (4/2).

Sosialisasi dihadiri sekitar 300 orang dari unsur tokoh masyarakat. Narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah Sirmadji Condro Pragolo (Anggota DPR RI komisi 2), Muh. Ikhwanudin Alfianto, S.Ag. (Bawaslu Provinsi Jatim), dan Suyitno Arman (Bawaslu Kabupaten Tulungagung).

Dalam materinya, Ikhwanudin memberikan beberapa contoh kasus tentang ASN yang tersandung kasus pidana pemilu (kasus yang menjerat salah satu kepala desa di Mojokerto dan Madiun).
“ASN dilarang melakukan proses yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.” Tegas Ikhwan.

Ikhwan menambahkan, pelaksanaan pemilu kurang 72 hari lagi, sampaikan kepada masyarakat apakah sudah masuk di DPT atau belum.

“Semua itu bisa dicek lewat aplikasi yang sudah dibuat oleh KPU. Jika belum masuk dalam DPT segera lapor ke petugas,” paparnya.

Ikhwan melanjutkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 melarang melakukan politik uang, tapi dalam masa kampanye diperbolehkan memberi alat kampanye (kaos, baju, topi, dll).

“Nominal nilai dari alat kampanye tersebut adalah maksimal Rp. 60.000 . Untuk jumlah tidak diatur dalam UU,” terang anggota Bawaslu Provinsi Jatim.

Pada Pilkada Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 kemarin, kehadiran pemilih mencapai 74%. Salah satu indikator suksesnya pemilu adalah tingginya angka kehadiran pemilih. Pendidikan politik, tambahan wawasan mengenai pemilu kepada masyarakat merupakan bagian dari mewujudkan pemilu yang adil dan sukses.

Puncak dari sosialisasi, narasumber memberi kesempatan peserta untuk tanya jawab. (Mo/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.