Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan, di Langsa, Selasa, mengatakan dalam penindakan tersebut tim juga mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan mengatakan rokok tersebut merek Luffman tanpa dilekati cukai. Rokok ilegal tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Provinsi Aceh.
Pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut, kata Iwan Kurniawan, berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan truk.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Iwan Kurniawan, pihaknya melakukan pendalaman informasi. Kemudian, memantau truk yang menjadi target penindakan.