MALANG, JAWA TMUR, Harnasnews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa 1,5 juta batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.
“Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar,” kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu (5/6).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Saat itu, berdasarkan informasi, kendaraan pengangkut telah memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang.