Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar

“Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang,” katanya.

Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati truk tersebut mengangkut puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

“Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang,” katanya, dlansir dar antara.

Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.