Bea Cukai Paparkan Aturan Barang Pindahan Dari Luar Negeri

Endah menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah ditanda sahkan atau legalisir. Kemudian, Endah merincikan mengenai alur pemindahan barang ke Luar negeri, diantaranya mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.

Adapun kesalahan yang sering dilakukan dalam mengirim barang pindahan dari atau ke luar negeri yaitu, barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan handphone. Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengenai waktu. Minimal waktu yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Kurang dari itu, maka harus membayar.

Endah mengimbau kepada masyarakat agar mencari tahu mengenai ketentuan terkait barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk. “Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” terangnya.

Berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, instagram, dan Kanal Bea Cukai. Selain itu, Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225 juga siap untuk berbagi informasi mengenai aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.