Bea Cukai: Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak

JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan usaha jastip memiliki kewajiban perpajakan. “Usaha jastip kita tertibkan. Kita arahkan supaya dia impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Jadi, tidak boleh ke luar negeri untuk wisata tapi ternyata berdagang (jastip),” kata Heru kepada wartawan di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Heru mengatakan, bukan berarti bisnis jastip dilarang negara. Namun, bisnis jastip wajib melalui prosedur yang benar. Ia menyatakan, DJBC akan memfasilitas para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar.

Dengan dokumen resmi, pelaku usaha jastip dipastikan tidak akan menemui masalah ketika kembali ke Indonesia dengan bawaan barang dagangannya. Lewat dokumen tersebut, kewajiban perpajakan dari barang-barang dibeli konsumen melalui usaha jastip itu dapat dilakukan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.