Bea Cukai: Usaha Jasa Titip Harus Bayar Pajak

“Ada aturannya sudah lengkap. Namanya Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Jadi dia bukan lewat kontainer. Jadi kita imbau mereka melapor daripada nanti ditangkap,” ujarnya.

Adapun besaran pajaknya, Heru mengatakan, pajak barang impor dari jasa titip terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, dan bea masuk 7,5 persen. Barang tersebut rata-rata dikenakan pajak sekitar 25-27 persen.

Heru pun menegaskan, jika usaha jastip tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, maka secara langsung akan merugikan negara. Sebab, barang tersebut tidak memenuhi kewajiban atas pungutan negara. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.