Beberapa LSM Kota Pasuruan Gruduk POLRESTA PASURUAN

Wartawan Harnasnews.com saat wawancara dengan LSM yang sedang melaporkan Akun FB di Polresta Pasuruan ( Foto : Wahid )

Pasuruan. Harnasnews.com –  Beberapa LSM yang berada di kota pasuruan gerah dengan adanya akun FB (FaceBook) yang bernama Matones Cortes.

Akun FB tersebut membuat status yang sangat menyinggung LSM yang berada di wilayah kota pasuruan sebab akun FB dengan nama Matones Cortes menulis status “Lek Penggaweane LSM ojok ngarani wong liyo korupsi, mergo awak e dewe tukang nyrampok duwek negoro……”

Status tersebut bila di artikan ke bahasa indonesia mempunyai arti “kalau pekerjaannya LSM jangan menduga orang lain korupsi, karena kamu sendiri tukang rampok uang negara….”, ini sangat menghina beberapa aktivis aktivis yang berada di dalam naungan LSM di kota pasuruan.

Dan status tersebut sangat mencitrakan kelakuan yang sangat buruk dari LSM pada hal tanpa adanya bukti bukti yang kongkrit.

Dengan beredar nya status akun tersebut maka pada hari minggu 20/01/19 pukul 20.00 wib beberapa ketua dan anggota LSM yang ada di kota pasuruan melaporkan akun tersebut ke pihak Polresta Pasuruan.

Beberapa LSM tersebut tergabung dalam AKRAP (Aliansi Komponen RAkyat Pasuruan) yang di kordinatori oleh Khusnur Rhocim atau biasa di panggil Kusuma selaku ketua umum LSP Suropati, dan beberapa ketua LSM yang ada di kota pasuruan.

Di antara LSM yang ikut hadir di Polresta Pasuruan ada Lukman Hakim ketua umum LSM GARDA PANTURA, Hannan ketua DPD jatim LSM Penjara Indonesia, saiful ketua umum M-BARA, dan LSM AJIB.

Laporan itu di terima oleh pihak Polresta Pasuruan dengan keluarnya surat laporan:  LP/ 36 / I / 2019 / JATIM / RES PAS KOTA tanggal 20 januari 2019 dengan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui sosmed/ pasal 45 ayat (3) jo pasal 7 ayat 3 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lukman Hakim atau biasa di panggil Gus Lukman selaku ketua umum LSM GARDA PANTURA yang di mintai keterangan, mengatakan “tindakan yang di ambil oleh semua teman teman LSM ini merupakan pembuktian bahwasannya Negara Republik Indonesia ini merupakan Negara yang patuh akan hukum dan perundang undangan, jadi apabila bersosmed itu harus pada koridor yang sesuai dan benar, bukan di gunakan sesukanya.”

Masih Gus Lukman ” tindakan ini sebagai contoh kepada warga net agar lebih berhati hati di dalam bersosmed di karenakan akan menimbulkan kegaduhan juga konflik dan situasi yang sangat kacau apabila di gunakan dengan seenak sendiri karena dampaknya sangatlah fatal,” pungkasnya.(Wahid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.